12 minutes read
Panduan Lengkap
Proses Kepabeanan untuk Export Import
Panduan komprehensif tentang PPJK, dokumen yang diperlukan, proses pengurusan kepabeanan, perhitungan bea masuk dan pajak, serta langkah-langkah untuk memastikan proses clearance berjalan lancar.

Prerequisites
- Memahami jenis barang yang akan diimpor/diekspor
- Menyiapkan dokumen dasar (invoice, packing list, B/L atau AWB)
- Mengetahui regulasi kepabeanan yang berlaku
1
Persiapan Dokumen
Persiapan dokumen yang diperlukan, termasuk invoice, packing list, bill of lading atau airway bill, sertifikat asal barang (jika diperlukan), serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis barang dan ketentuan yang berlaku. Seluruh dokumen dipastikan lengkap dan valid.
2
Klasifikasi Barang & Estimasi Pajak
Barang diklasifikasikan berdasarkan HS Code yang sesuai, dilanjutkan dengan perhitungan bea masuk dan pajak impor untuk mengetahui estimasi kewajiban yang akan dibayarkan.
3
Pengurusan PIB & PEB
Untuk proses ekspor, dilakukan pengurusan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Untuk proses impor, dilakukan pengurusan PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Kedua dokumen ini merupakan persyaratan utama dalam proses kepabeanan.
4
Proses Kepabeanan & Clearance
Setelah dokumen dan pemberitahuan kepabeanan terpenuhi, dilakukan proses clearance sesuai ketentuan yang berlaku. Tim Adipragata mendampingi proses ini hingga barang dinyatakan selesai di-clearance.
5
Pemeriksaan Dokumen & Pemeriksaan Barang
Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta pemeriksaan fisik barang sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini didukung oleh tim Adipragata yang berada langsung di lapangan, untuk memastikan kelancaran dan meminimalkan potensi kendala selama proses clearance.

